JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di Batam.
Dirinya menyoroti kasus yang dialami PT Danita Tasan Lestari dan beberapa perusahaan lainnya yang telah lama berinvestasi, namun mengalami pencabutan hak kelola secara tiba-tiba.
Diketahui, setidaknya ada 7 (tujuh) perusahaan telah melaporkan kasus serupa ke Komisi VI DPR RI. Perusahaan-perusahaan tersebut merasa dirugikan karena lahan yang telah dikelola selama 20 hingga 30 tahun tersebut tiba-tiba dialihkan ke pihak lain hanya dalam hitungan hari.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengalihan lahan dari PT Danita Tasan Lestari ke PT Pasifik Istindo yang disebut terjadi hanya dalam 12 hari.
Kecepatan keputusan ini menimbulkan kecurigaan terkait proses administratif dan transparansi kebijakan BP Batam.
Tidak hanya itu saja, penghancuran hotel milik pengusaha lokal yang telah berdiri selama puluhan tahun.
Keputusan yang mendadak dan tanpa toleransi terhadap investor lokal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan BP Batam tidak berpihak kepada pelaku usaha daerah.
“Ini bukan hanya satu atau dua perusahaan, tapi sudah banyak perusahaan lokal yang mengalami nasib serupa. Mereka telah berinvestasi sejak lama, membangun daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, tiba-tiba keputusan dibuat tanpa mempertimbangkan sejarah dan peran mereka,” ujar Nurdin, Selasa (4/2/2024).


