Ia mengingatkan bahwa intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga berpotensi memicu sanksi internasional.
“Hal ini pernah terjadi di Argentina. Jika pemerintah terlalu dalam mencampuri organisasi olahraga, maka itu melanggar prinsip independensi dan dapat dikenai sanksi,” kata Lukman.
Kritik hukum juga disampaikan Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit. Ia menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ia mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Gugatan uji materi telah kami ajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, mengkritik peran ganda pemerintah dalam regulasi tersebut yang bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, namun juga menjadi pelaksana.
“Fungsi pelaksana kegiatan harusnya berada di tangan masyarakat, dalam hal ini KONI dan cabang olahraga. Pemerintah sebaiknya fokus sebagai regulator saja,” ujarnya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Ketua KONI dari Kabupaten Banjarnegara, Klaten, Wonosobo, hingga Salatiga yang semuanya menyampaikan keprihatinan terhadap nasib pembinaan olahraga di daerah masing-masing akibat pemberlakuan Permenpora No.14 Tahun 2024.


