Kortas Tipikor Polri Periksa Eks Ketua DPRD DKI Jakarta,Diduga Kasus Rusun Cengkareng

Pada 2022, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DaBon)

Baca Juga :   Wamen Angga Prabowo dam Ketua KPI Bahas Rancangan Peraturan KPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pariwisata Indonesia di Era AI, Trust Jadi Kunci Menang

Pariwisata Indonesia di Era AI sedang menghadapi perubahan besar...

Ghosun Iron Camp Fokus Bina Karakter Generasi Muda Lewat Olahraga

BEKASI, TERMINALNEWS.CO – Ghosun Iron Camp memperkuat komitmennya dalam...

Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia Lewat BWB Expo 2026

DENPASAR, TERMINALNEWS.CO – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan...

Video Live Sarwendah Viral, Netizen Bereaksi Keras dan Ruben Onsu Tuai Dukungan Rekan Artis

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Polemik yang melibatkan Sarwendah dan mantan suaminya,...