JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo.
Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati 10 butir lingkup perjanjian, yaitu: a) pencegahan tindak pidana korupsi; b) pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data; c) pembentukan peraturan perundang-undangan; d) bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance); e) pelaksanaan pelatihan dan asesmen; f) penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli; g) dukungan di bidang kekayaan intelektual; h) pembinaan penyuluh antikorupsi; i) pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi; dan j) bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.


