JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Pada Senin, tanggal 3 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Putusan Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024.
Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, yang diwakili oleh Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Bapak Jokowi digugat oleh Anwar Husman dan tiga profesor lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mengaku sebagai aktivis dan mengajukan gugatan terhadap penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Proses perkara ini dimulai pada 10 November 2023, dan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan yang menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh para penggugat tidak diterima.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan terhadap Ir. Joko Widodo tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo menyatakan prihatin atas gugatan tersebut.
Mereka berharap bahwa nama baik Presiden yang sedang digugat tidak tercemar oleh gugatan tersebut, dan semoga gugatan ini hanya bersifat pribadi.