Karena itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi label, pencipta lagu, produser, dan musisi di tengah derasnya arus konten musik berbasis AI.
“Apa yang kami usulkan bukan hanya untuk kepentingan label, tetapi juga untuk pencipta lagu dan musisi. Industri ini saling terkait, dan label tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Wisnu.
Kekhawatiran serupa disampaikan Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan. Ia mengungkapkan, dalam sebuah pertemuan di Korea Selatan, dirinya memperoleh informasi bahwa satu perusahaan di Cina mampu memproduksi hingga 3.500 karya musik berbasis AI hanya dalam satu hari.
Jumlah tersebut, menurutnya, sangat timpang jika dibandingkan dengan proses produksi musik konvensional yang membutuhkan waktu antara satu hingga empat bulan.
“AI ini memang menjadi tantangan besar ke depan,” kata Gumilang.
Dalam forum tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan mekanisme royalti dari musik berbasis AI, terutama jika karya tersebut tidak melalui label rekaman.
Gumilang menjelaskan bahwa pendapatan musik AI umumnya berasal dari platform digital tempat konten tersebut beredar.
“Kalau mereka tidak melalui label atau prosedur itu, mereka dapat royalti dari mana?” tanya Bob Hasan.
“Dari platform digital, Pak. Dari karya yang sudah beredar. Kalau memang tidak bisa diberhentikan, maka harus diatur dan dikolaborasikan dengan aturan yang baik,” jawab Gumilang.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Baleg DPR RI untuk merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hak ekonomi para pelaku industri kreatif.|Foto : Istimewa.


