JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Isyu semua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia, saat ini mengalami kelebihan penghuni (over kapasitas), ternyata bukan omong kosong. Kondisi itu ditemukan oleh Komite I DPD RI saat mengunjungi beberapa lapas di berbagai daerah.
Menurut Komite I DPD RI pada rapat kerja dengan Kemenkumham RI, membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan, kondisi itu belum mendapatkan penanganan serius.
“Kami memandang, implementasi UU Pemasyarakatan di daerah perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni saat membuka rapat tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/07/2024).
Sylviana mengungkapkan pasca terbitnya UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan menjadi era baru dari sistem Pemasyarakatan dimana UU tersebut menandai perubahan sistem pemasyarakatan yang soyogianya mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait lembaga pemasyarakatan.
“Saat kunjungan ke daerah, Komite I masih menemukan persoalan terkait over kapasitas, hak pelayanan kesehatan para warga binaan (narapidana), monitoring pengawasan terhadap warga binaan, dan perlunya penguatan SDM lembaga kemasyarakatan,” ucap Sylviana.
Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menjelaskan, pada hakekatnya UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ia menambahkan, tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan adalah sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif.