JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus memperkuat tata kelola pengelolaan royalti sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah dan provinsi di seluruh Indonesia.
Penambahan SDM tersebut difokuskan pada penguatan tenaga di daerah yang bertugas mendukung proses penarikan dan penghimpunan royalti dari para pengguna karya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penghimpunan royalti sekaligus memastikan pendistribusian royalti kepada pencipta, penyanyi, musisi, serta pemilik hak terkait berjalan lebih akurat, adil, dan berbasis data penggunaan karya.
Penguatan organisasi ini dilakukan sebagai respons atas kompleksitas pengelolaan royalti di lapangan. Luasnya wilayah Indonesia serta beragamnya bentuk pemanfaatan karya, baik secara analog maupun digital, menuntut sistem pengelolaan yang lebih adaptif dan terkoordinasi.
Dengan kehadiran SDM di daerah, LMKN menilai proses verifikasi data penggunaan karya dapat diperkuat, pengawasan lebih optimal, serta koordinasi antara LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengguna karya, dan pemilik hak dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
LMKN menegaskan bahwa seluruh proses penarikan, penghimpunan, hingga pendistribusian royalti dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Pengelolaan dana royalti dilakukan melalui mekanisme yang terukur, dapat ditelusuri, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.


