Dukungan Regulasi dan Insentif
Lonjakan paten ini tidak lepas dari regulasi baru dan program DJKI. Salah satunya adalah perpanjangan masa grace period dari enam menjadi 12 bulan, memberi waktu lebih panjang bagi inventor untuk mencari pendanaan tanpa kehilangan kebaruan invensinya.
Selain itu, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga riset berperan penting mendampingi inventor, mulai dari penyusunan dokumen, pencarian literatur, hingga pengajuan paten.
“DJKI juga memberi insentif berupa keringanan biaya bagi lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan UMKM. Hal ini meringankan beban finansial sekaligus memotivasi inventor untuk segera mendaftarkan invensinya,” ujar Lastami.
Menuju Kemandirian Teknologi
Menurut Lastami, tren ini menandakan kesadaran baru bahwa kekayaan intelektual adalah aset strategis bangsa. “Dengan dukungan yang terus disempurnakan, kekayaan intelektual dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Indonesia berada pada jalur tepat untuk mengakselerasi daya saing teknologi di era Revolusi Industri 4.0,” tegasnya.|Sumber DJKI


