JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka mempercepat proses pengurusan dan penyelesaian piutang negara.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, langkah ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat kerja sama antar lembaga.
Dengan adanya kesepakatan ini, LPDB-KUMKM dan KPKNL berkomitmen untuk mengembangkan mekanisme yang lebih baik dalam menangani piutang negara, termasuk pemanfaatan teknologi dan prosedur yang lebih transparan dan akuntabel.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan piutang negara. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” ungkap Supomo dalam keterangannya.
Supomo juga menambahkan harapannya terkait penandatanganan ini dapat tercipta sinergi yang kuat antara LPDB-KUMKM dan KPKNL di berbagi wilayah.
“Dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem pengurusan piutang negara yang lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung terciptanya lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia,” tambah Supomo.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari banyak inisiatif kolaboratif yang akan dilakukan oleh LPDB-KUMKM dan KPKNL untuk memajukan perekonomian Indonesia melalui pengelolaan piutang negara yang lebih baik dan terintegrasi.