“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat.
“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ujar Menteri Maman.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi untuk menjaga keberlangsungan pengusaha UMKM, termasuk dalam menghadapi tantangan perdagangan di era digital. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri.
“Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Itu yang sedang kami siapkan bersama lintas kementerian,” katanya.
Menurut Menteri Maman, penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal harus menjadi titik balik dalam membangun tata niaga yang lebih adil. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan puluhan juta pengusaha UMKM memperoleh ruang usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Saatnya kita menyudahi praktik-praktik yang merugikan. Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” kata Menteri Maman.


