Lebih lanjut, Imam berharap langkah tersebut bisa membantu menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung.
“Kami juga mendorong agar tidak terjadi potential loss PAD di Kabupaten Bandung terkait pengelolaan gelanggang olahraga,” terangnya.
Ia juga menilai, lima materi utama dalam pelatihan—yakni “Aktualisasi Integritas”, “Delik Tindak Pidana Korupsi”, “Pengendalian Gratifikasi”, “Pengelolaan Konflik Kepentingan”, serta “Biaya Sosial dan Dampak Korupsi”—semakin memperkuat semangat integritas di lingkungan Dispora.
“Setelah mengikuti pelatihan ini, saya semakin mawas diri dan berhati-hati. Saya juga akan mencoba menularkan pengetahuan yang saya dapat dari pelatihan ini agar lingkungan ASN di Dispora Kabupaten Bandung semakin mengedepankan aspek transparansi, sehingga area rawan dapat diminimalisir,” jelasnya.
Dorong Transparansi, Emban Amanah hingga ke Desa
Kisah inspiratif lain datang dari Siti Sulastri, Kepala Bidang Kerja Sama di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung. ASN yang telah mengabdi selama 12 tahun ini meyakini bahwa transparansi adalah kunci utama dalam pelayanan publik, khususnya dalam tata kelola dana desa.
Dengan membina 270 desa, DPMD terus berupaya memastikan bahwa pengelolaan dana desa yang mencapai Rp396 miliar dilakukan secara bersih dan bertanggung jawab.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan, baik secara langsung ataupun media sosial. Kami juga melakukan monitoring pada desa-desa untuk mencegah gratifikasi dan korupsi. Selain itu, kami menggandeng inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk bersama-sama mendorong pembinaan desa,” terangnya.


