Menanti Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Kemitraan

Oleh : Timbul Siregar

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan beberapa hari yang lalu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Permintaan Komisi IX DPR tersebut merupakan hal penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mengingat hingga saat ini memang pekerja dengan status kemitraan belum terlindungi dalam bekerja. Lebih dari itu pekerja di luar hubungan kerja secara umum seperti pekerja informal dan pekerja kemitraan memang masih belum masuk radar Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilindungi.

Amanat Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dengan jelas menyatakan Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Baca Juga :  Inovasi Terbaru dalam Teknologi Lifeboat Membawa Keamanan Maritim ke Level Tertinggi

Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan dengan sangat jelas mengamanatkan Kesejahteraan pekerja/buruh pun ditujukan bagi pekerja di luar hubungan kerja (seperti pekerja informal dan pekerja kemitraan), yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, untuk mendukung produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Sebenarnya perlindungan pekerja kemitraan dan pekerja informal lainnya sudah ada yang diregulasikan yaitu kewajiban mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dalam PP no. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM, lalu diperkuat oleh Perpres no. 109 tahun 2013, dan Permenaker no. 5 Tahun 2021, namun seluruh ketentuan tersebut masih belum serius dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga kepesertaan pekerja informal dan pekerja kemitraan di program JKK JKm masih rendah.

Baca Juga :  Mulai Mengarang Lagu Saat di Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menparekraf Sambut Baik Penerbangan Langsung AirAsia Rute Hong Kong – BaliÂ

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan...

Karo Karo Bersaudara Rajai Sirkuit III FORKI Jabar

BANDUNG, TERMINALNEWS.CO – Karo-Karo bersaudara kembali mengukir prestasi gemilang...

Store Nina Nugroho Kedua Ada di Trans Studio Mall Cibubur

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Sukses dengan offline store pertamanya di...

Sah Secara Hukum, Sriwiyati Imbau Kosongkan Rumah yang Diduduki Preman Suruhan James Anggrek

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Sriwiyati, pemilik sah rumah di Jalan...