“Pemerintah telah menargetkan swasembada gula konsumsi pada tahun 2028, untuk mencapainya, diperlukan penguatan sektor hulu hingga hilir secara terintegrasi,” ujarnya.
Menkop menilai, tantangan utama petani tebu saat ini bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memperoleh kepastian pasar, kepastian penyerapan hasil panen, dan kepastian usaha yang menguntungkan. Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki peran strategis sebagai offtaker yang menghimpun hasil panen petani, memperkuat posisi tawar anggota, dan menjamin kontinuitas pasokan bagi industri.
Menkop memaparkan bahwa kemitraan yang dibangun oleh Koperasi KANA bersama Koperasi Petani Tebu dan PT Indogula Jayabaya merupakan contoh konkret bagaimana koperasi menjadi penghubung antara produksi rakyat dan kebutuhan industri nasional.
“Ke depan, koperasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai pengumpul hasil panen, tetapi harus naik kelas menjadi pelaku usaha yang mampu menciptakan nilai tambah bagi anggotanya,” ujar Menkop.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi-koperasi untuk kembali masuk ke sektor produktif. Karena itu, jika Koperasi KANA bisa menghasilkan gula putih atau merah bisa dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Kemudian, nanti bisa bangun pabrik kecap dengan menggunakan bahan gula merah, nanti kecapnya bisa dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Artinya kita bisa membangun ekosistem petani tebu. Selain itu, bahwa koperasi sekarang seperti yang diinginkan oleh Bapak Presiden, koperasi bisa menjadi badan usaha yang tidak kalah dengan badan usaha yang lainnya, tidak kalah dengan badan usaha swasta atau badan usaha milik negara,” jelas Menkop Ferry.


