Menteri Imipas: Penegakan Hukum Terhadap WNA Pada 2024 Meningkat Hingga Dua Kali Lipat

TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Baca Juga :   Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat, Catatan Akhir Tahun 2024 IPW (Bagian Pertama) 

Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Jakarta Fair 2026 Bidik 6 Juta Pengunjung, Konser Slank hingga JKT48 Siap Guncang Kemayoran

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Jakarta kembali bersiap menyambut pesta rakyat terbesar...

“Garuda Di Dadaku” Terbang ke Bioskop, Animasi Keluarga tentang Mimpi, Keberanian, dan Dukungan Orang Terdekat

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Industri animasi Indonesia kembali menunjukkan taringnya melalui film...

Dari ‘Setiap Klik Ada Harganya’ hingga Kode ‘Malaikat’, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik...

‘Nobody Loves Kay’ Resmi Tayang, Kisah Perjuangan Pro Player yang Siap Menginspirasi Generasi Muda

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Film drama remaja Nobody Loves Kay resmi...