Melalui Sapa UMKM, Kementerian UMKM menargetkan semua fasilitas insentif, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan SDM, dan penguatan kualitas produk, hanya akan diberikan kepada UMKM yang telah terverifikasi dan terintegrasi dalam sistem ini. Proses ini sekaligus menjawab tantangan validasi data UMKM yang selama ini tersebar dan belum terstruktur secara baik.
Lebih lanjut, Menteri Maman menyampaikan bahwa Kementerian UMKM saat ini mengemban dua mandat besar, yaitu meningkatkan rasio kewirausahaan nasional menjadi 3,1 persen pada tahun 2025 (dari baseline 3,08 persen) dan meningkatkan proporsi usaha kecil dan menengah dari total pelaku UMKM.

“Piramida UMKM kita masih timpang. Dari 57 juta unit usaha, sekitar 54 juta atau hampir 97 persen masih di level mikro. Target kami adalah mendorong terjadinya perpindahan strata dari mikro ke kecil, dan dari kecil ke menengah. Inilah esensi dari konsep naik kelas yang sesungguhnya,” katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi dasar hukum dalam upaya mencapai target tersebut.
Dalam Perpres itu, salah satunya disebutkan tentang otoritas Kementerian UMKM untuk mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengalokasikan minimal 40 persen belanja barang/jasa pada produk UMKM.
“PP Nomor 7/2021 ini memberi kami kekuatan untuk mengintervensi sistem pengadaan pemerintah agar lebih berpihak pada UMKM. Tapi sekali lagi, tantangannya adalah pengawasan dan konsistensi implementasi di lapangan,” katanya menambahkan.


