Sementara itu, ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur maupun struktur organisasi, Opini BPK “WTP” menggunakan hasil audit BPK tahun 2024 atas Laporan Keuangan tahun 2023 instansi pemerintah berdasarkan nomenklatur pada awal tahun 2024; lalu Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB; sementara Indeks RB minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB; dan Level Maturitas SPIP minimal Level 3 menggunakan hasil terkini dari BPKP berdasarkan nomenklatur instansi pemerintah pada awal tahun 2024.
Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Dan mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat. “Terhadap Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur/struktur organisasi untuk dapat mengajukan PIC/Tim Penilai Internal untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam proses evaluasi ZI tahun 2025,”ungkapnya.
Instansi pemerintah dapat mengusulkan unit kerja/satuan kerja Pembangunan Zona Integritas untuk mendapat predikat Menuju WBK/WBBM Tahun 2025 melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 dengan menyampaikan kelengkapan dokumen.


