JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Pemerintah kini tengah mengakselerasi kebijakan yang mengatur terkait data tunggal di bidang sosial dan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan saat ini pengelolaan data yang ada belum terintegrasi yang menyebabkan tumpang tindih data sehingga menyebabkan intervensi kebijakan kurang tepat sasaran.
Dalam mengatasi hal ini, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, diperlukan upaya pemadupadanan data untuk menghasilkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam mengimplementasikan DTSEN yang diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden.
“Kunci dari pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat berkuaitas adalah dengan data tunggal. Keberadaan DTSEN akan mengurangi dan mencegah program sosial yang tidak tepat sasaran,” ujar Menko Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Rancangan Inpres DTSEN di Jakarta, Senin (13/01).
Rancangan Inpres mengenai DTSEN ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional serta memacu sinergi data antar-instansi pemerintah. DTSEN juga akan digunakan sebagai dasar penargetan dari semua program sosial di tingkat pusat dan daerah.
Menko Muhaimin menyampaikan bahwa DTSEN menyatukan tiga jenis data sosial ekonomi yang ada, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi. Data ini juga ditambah dengan data administratif serta divalidasi dengan data kependudukan.