
Ia juga mengingatkan bahwa telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” katanya
Sementara itu, Saffaruddin anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum
“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” katanya.


