Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan

pul 97 scaled

Ia juga mengingatkan bahwa telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” katanya

Sementara itu, Saffaruddin anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum

“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :   Buku Apa dan Siapa 100 Orang Koperasi: Menghimpun Sosok Dengan Talenta Tidak Biasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia International Open 2026 Hadirkan Juara Dunia Biliar ke Jakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Indonesia International Open 2026 kembali digelar...

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan...

6 Alasan Mengapa Banyak Keluarga Upgrade ke Mobil SUV

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Sudah bertahun-tahun lamanya, jenis mobil Multi...

Kemenpar Genjot Pariwisata Premium, Bidik Wisatawan Domestik Kelas Atas Berlibur di Indonesia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kementerian Pariwisata terus memperkuat ekosistem pariwisata premium nasional...