JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan tonggak penting dalam sejarah tata kelola hak cipta musik Indonesia. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Tubagus Arman Maulana atau Armand Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, bersama 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.
Putusan tersebut menghadirkan tafsir baru terhadap sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya menyangkut siapa pihak yang wajib membayar royalti, bagaimana menentukan imbalan yang wajar, serta bagaimana sanksi pidana harus diterapkan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”. Dengan penegasan ini, MK mengakhiri ruang multitafsir yang selama ini menempatkan pelaku pertunjukan dalam posisi rentan secara hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, secara faktual pihak yang mengetahui dan menikmati keuntungan ekonomi dari sebuah pertunjukan komersial adalah penyelenggara acara, terutama melalui penjualan tiket. Karena itu, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara logis dan adil dibebankan kepada penyelenggara pertunjukan, bukan kepada penyanyi atau musisi pelaku panggung.


