dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.{Samahato Buulolo/a.pais}


