Modus Ancam Demo dan Viralkan di Medsos, Dua Pelaku Pemerasan Diciduk Polres Nias

dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.{Samahato Buulolo/a.pais}

Baca Juga :   Wagub Rano Karno Resmikan Tahilalats Station di Stasiun MRT Dukuh Atas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

“Garuda Di Dadaku” Terbang ke Bioskop, Animasi Keluarga tentang Mimpi, Keberanian, dan Dukungan Orang Terdekat

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Industri animasi Indonesia kembali menunjukkan taringnya melalui film...

Dari ‘Setiap Klik Ada Harganya’ hingga Kode ‘Malaikat’, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik...

‘Nobody Loves Kay’ Resmi Tayang, Kisah Perjuangan Pro Player yang Siap Menginspirasi Generasi Muda

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Film drama remaja Nobody Loves Kay resmi...

ARMINDO dan PROMURI Terima Distribusi Royalti Analog, LMKN Terapkan Skema Baru

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan royalti...