Musik Diputar di Kafe hingga Hotel Kini Wajib Bayar Royalti, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Hak Musisi

“Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta di industri musik.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Regulasi tersebut memperluas cakupan penggunaan komersial musik dan menegaskan tanggung jawab promotor, penyelenggara acara, serta pemilik usaha.

Baca Juga :   “Suka Duka Tawa” Menutup JAFF 2025 dengan Hangat, Disambut Antusias hingga Mendadak Screening Depok

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan royalti tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan musisi dan keberlanjutan industri musik Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

‘Nobody Loves Kay’ Resmi Tayang, Kisah Perjuangan Pro Player yang Siap Menginspirasi Generasi Muda

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Film drama remaja Nobody Loves Kay resmi...

ARMINDO dan PROMURI Terima Distribusi Royalti Analog, LMKN Terapkan Skema Baru

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan royalti...

Ada Konser hingga Turnamen Internasional di GBK, Dishub DKI Imbau Warga Gunakan Transportasi Umum

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah...

Menag: Hadiah karena Jabatan Bisa Berubah Menjadi Gratifikasi yang Diharamkan

YOGYAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan para pejabat...