“Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta di industri musik.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Regulasi tersebut memperluas cakupan penggunaan komersial musik dan menegaskan tanggung jawab promotor, penyelenggara acara, serta pemilik usaha.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan royalti tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan musisi dan keberlanjutan industri musik Indonesia.


