Bahkan area tersebut sempat diberi garis polisi. “Di mana letak kesalahan mereka? Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan denda Rp1 miliar tidak masuk akal bagi para terdakwa yang bekerja jauh dari kampung halaman demi menghidupi keluarga.
“Mungkin sampai tua pun mereka tidak bisa membayar denda itu,” ujarnya.
Rolas menambahkan bahwa bukti-bukti penambangan liar oleh PT Position sebenarnya sudah ditampilkan dalam persidangan. “Bukti itu tidak dibantah JPU,” katanya.
Namun laporan serupa yang pernah mereka sampaikan ke Polda Maluku Utara justru dihentikan atau SP3.
“Seminggu kemudian laporan dengan objek sama malah membuat klien kami masuk penjara,” ujarnya.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menilai tuntutan JPU sangat berlebihan jika melihat fakta persidangan.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan terdakwa secara objektif.
“Tuntutan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar itu sangat berlebihan. Namun penilaian tetap di tangan majelis hakim. Kami hanya berharap hakim melihat fakta secara objektif,” ujarnya.
Yohannes juga mengkritik alasan JPU yang menyebut pemasangan pagar tersebut dapat menghambat perekonomian nasional.
Ia menyebut dalil tersebut keliru dan tidak menggambarkan kondisi faktual di Maluku Utara.
“Di Maluku Utara bukan hanya Position atau WKM. Banyak perusahaan besar di sana. Aneh jika pagar disebut bisa menghambat perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta. “Jika hakim benar-benar melihat mana yang benar dan mana yang salah, dua terdakwa ini selayaknya bebas,” ujarnya.


