Pasca Putusan BAWASLU, KPU DKI Menerima Perbaikan Calon Perseorangan

JAKARTA, TERMINALNEWS – Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri langsung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2024 07 04 at 17.27.43

“Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon” kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis(4/7/2024).

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1×24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

Baca Juga :  Kunci Keberhasilan Program Deradikalisasi Adalah Keberlanjutan Pembinaan Eks Jamaah Islamiyah

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” tambahnya.

WhatsApp Image 2024 07 04 at 17.27.43 1

Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kementerian UMKM dan PNM siapkan UMKM Champion di Daerah

PALEMBANG, TERMINALNEWS.CO – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah...

Jerome Kurnia dan Nadya Arina Diminta Mengungkap Misteri Buku Resep Legendaris

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Dua bintang muda berbakat, Jerome Kurnia...