Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pungutan yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar dapat diakses publik.
Lebih jauh, Andi Agtas menyoroti pembagian royalti dari platform musik global yang dinilai belum adil bagi musisi Indonesia.
“Salah satu platform hanya membagi ke musisi 0,8 persen, padahal Korea bisa 10 persen bahkan Singapura malah 13 persen,” tegasnya.
Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap musisi Indonesia dapat memperoleh hak yang lebih layak dari karya mereka, baik di ruang publik maupun platform digital.| Foto Instagram PashaUngu


