Sebagai langkah pencegahan terhadap praktik percaloan maupun pungutan liar, masyarakat diimbau untuk mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi TPU dan layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan setempat.
Selain itu, warga juga diminta mengenali petugas resmi Distamhut yang bertugas di lapangan. Petugas resmi dilengkapi seragam dan kartu identitas, serta tidak diperkenankan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
Distamhut turut mengajak pengurus RT/RW untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungutan liar dalam layanan pemakaman, pemerintah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) pada fitur Laporan Warga, posko pengaduan di kantor TPU setempat, maupun hotline pengaduan Distamhut DKI Jakarta.
Menurut Fajar, keberhasilan menjaga layanan pemakaman gratis tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pengurus lingkungan.
“Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan layanan pemakaman gratis ini tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi masa sulit,” katanya.


