JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Peredaran barang palsu, termasuk produk kosmetik, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Indonesia pada 2014 mencatat kerugian ekonomi akibat barang tiruan mencapai Rp 65,1 triliun. Angka ini melonjak drastis hingga Rp 291 triliun pada 2020, mencakup berbagai sektor termasuk kosmetik.
Salah satu merek global yang menjadi sasaran pemalsuan adalah L’Oréal, yang produknya banyak ditemukan dalam bentuk tiruan di pasaran, baik offline maupun online. Produk kosmetik palsu ini bukan hanya merugikan pemilik merek dan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kerap mengandung bahan berbahaya.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penegakan Hukum menerima audiensi dari PT L’Oréal Indonesia untuk membahas upaya penindakan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyebutkan bahwa mayoritas produk palsu L’Oréal yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri. “Penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan. Jika pemilik kekayaan intelektual sudah melapor, maka kami akan segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Arie menambahkan, langkah strategis yang ditempuh antara lain pendaftaran rekordasi merek di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar produk tiruan bisa ditahan sejak perbatasan. Selain itu, PPNS DJKI akan membentuk tim investigasi lapangan berdasarkan laporan dari L’Oréal.
“Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen sekaligus mencederai iklim usaha yang sehat,” tegas Arie.


