“Dengan beragam tantangan yang kita hadapi bersama, kita membutuhkan sistem yang mampu membantu mempercepat pengambilan keputusan yang faktual, salah satunya melalui hasil pantauan CCTV,” ujar Asep.
Ia menambahkan, keberadaan ribuan kamera pengawas tidak akan optimal jika berjalan sendiri-sendiri tanpa sistem terintegrasi. Karena itu, diperlukan mekanisme akses yang jelas, standar pengamanan data, serta koordinasi antarlembaga.
Asep juga menegaskan pentingnya perlindungan privasi masyarakat dalam pemanfaatan sistem pengawasan tersebut.
“Penggunaannya harus jelas, SOP-nya harus disiapkan, dan perlindungan privasi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, integrasi CCTV menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data dan respons cepat terhadap persoalan kota.
Berdasarkan verifikasi awal, terdapat 7.314 titik CCTV di area publik yang berpotensi diintegrasikan. Pada tahap awal, sebanyak 3.362 unit CCTV akan dimanfaatkan oleh Polda Metro Jaya dan Polri.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses integrasi selesai pada akhir 2026. Selanjutnya, pengembangan akan dilanjutkan melalui implementasi Pergub Nomor 238 Tahun 2015 tentang kewajiban penyediaan dan pemasangan CCTV pada bangunan gedung.
Pada 2027, jumlah CCTV yang terintegrasi ditargetkan bertambah 16.781 unit sehingga total mencapai 24.095 titik di seluruh Jakarta.|Sumber Dinas Kominfotik


