
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memaparkan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebelum pergantian tahun. Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025.
“Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Kenaikan UMSP ini terakhir pada 2020. Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama, yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate.


