
Adapun 15 golongan yang ditetapkan meliputi:
1.PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2.Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3.Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4.Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5.Penghuni Rusunawa
6.Tim Penggerak PKK
7.Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8.Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9.Anggota TNI dan Polri
10.Veteran RI
11.Penyandang disabilitas
12..Lansia di atas 60 tahun
13.Pengurus rumah ibadah
14.Pendidik PAUD
15.Juru Pemantau Jentik atau Jumantik. (DaBon)


