Pemprov DKI Perluas Layanan Transportasi Gratis, dari Penghuni Rusunawa hingga Pengurus Rumah Ibadah

pul 111 scaled

Adapun 15 golongan yang ditetapkan meliputi:

1.PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2.Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3.Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4.Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5.Penghuni Rusunawa
6.Tim Penggerak PKK
7.Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8.Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9.Anggota TNI dan Polri
10.Veteran RI
11.Penyandang disabilitas
12..Lansia di atas 60 tahun
13.Pengurus rumah ibadah
14.Pendidik PAUD
15.Juru Pemantau Jentik atau Jumantik. (DaBon)

Baca Juga :   DPRD Depok Rapat Paripurna untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025 – 2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia International Open 2026 Hadirkan Juara Dunia Biliar ke Jakarta

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Indonesia International Open 2026 kembali digelar...

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan...

6 Alasan Mengapa Banyak Keluarga Upgrade ke Mobil SUV

JAKARTA, TERMINALNEWS.CO - Sudah bertahun-tahun lamanya, jenis mobil Multi...

Kemenpar Genjot Pariwisata Premium, Bidik Wisatawan Domestik Kelas Atas Berlibur di Indonesia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kementerian Pariwisata terus memperkuat ekosistem pariwisata premium nasional...