BOGOR, TERMINALNEWS.CO, – Perceraian yang terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari dampak judi online serta game online semakin marak di Indonesia dewasa ini. Hal ini menjadi salah satu penyebab baru perceraian rumah tangga yang dibahas dalam Dialog Yudisial MARI – FCFCOA secara nasional di Pengadilan Agama Bogor, Rabu, 26 Juni 2024.
Dialog Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) bersama AIPJ2 dan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan diselenggarakan secara nasional di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat.
Dialog Yudisial MARI – FCFCOA ini diselenggarakan dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan Indonesia dan Australia untuk saling bertukar informasi dan penyelesaikan kasus hukum sejak 2004. Dialog bertajuk Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga ini diikuti 275 Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Militer di seluruh Indonesia secara Webinar melalui Zoom Meeting.
Hadir dalam acara Discussion Reviewing Evidence of Family Violence in Family Law Cases tersebut delegasi FCFCOA dipimpin oleh The Hon. Chief Justice William Alstergren dan Judge Liz Boyle beserta staffnya. Mereka disambut oleh Hakim Agung Kamar Agama MARI Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI, Dirjen Badilag MARI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Agama Bogor Ruslan S.Ag, S.H., M.H.