◾️Kolaborasi dua kementerian ini diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan karya dan inovasi Indonesia di dunia maya.
JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Pemerintah semakin serius menindak pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang marak di ruang digital.
Langkah konkret terbaru datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital.
Keduanya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pengawasan Ruang Digital di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Kerja sama ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan KI kini menjadi prioritas utama pemerintah di tengah pesatnya transformasi digital.
Era Digital, Tantangan Baru Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyebut, pelanggaran KI kini tak hanya terjadi di dunia nyata, tapi juga di dunia maya yang berkembang cepat dan tanpa batas.
“Kekayaan intelektual kini hidup di ruang digital. Karena itu, pengawasan tidak bisa setengah-setengah. Harus menyeluruh agar pelanggaran bisa ditekan dan kepercayaan investor terhadap Indonesia semakin meningkat,” ujar Razilu.
Ia menjelaskan, DJKI dan Komdigi sebelumnya telah membentuk gugus kerja bersama yang aktif memberikan rekomendasi penutupan situs-situs pelanggar hak cipta.
Langkah berikutnya: memperluas pengawasan ke ranah merek, paten, dan desain industri, sehingga perlindungan KI menjadi lebih komprehensif.


