1000 Anggota DPR RI – Main Judi Online Bisa Dipidana
JAKARTA, TERMINALNEWS.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta PPATK menyerahkan nama-nama lebih dari 1000 anggota DPR/DPRD dan karyawan Kesetjenan Dewan yang terlibat judi online.
Hal itu diutarakan langsung anggotq Komisi III DPR-RI, Habiburokhman yang juga anggotq MKD dalam RDP dengan PPATK di Senayan, Jakarta. Selasa(26/6).
“Tolong ya pak, nama-nama itu diserahkan ke MKD agar segera kami tindaklanjuti. Ada kan, lengkap, nama-nama itu. Kami tidak akan sebarkan, tegas Habiburokhman kepada Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menanggaoi permintaaan itu, Ivan lamgsung membuka lembaran kertas namq-nama amggota dewan dan karyawan, dan berjanji segera mengirimkan datanya ke MKD. “Segera akan kami kirimkan ke DPR.” Katanya.
Mantan jurubicara KPK Johan Budi, yang juga anggota DPR menambahkan, anggota dewan yang bermain judi online merupakan tindakan pidana.
Sememtara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan lebih lanjut, anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pernyataan ini ia ungkapkan lamgsung menanggapi laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online.
Dia meminta agar PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III.
Seperti dikemukakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, transaksi judi online amggotan dewan dan kesetjenan, terdeteksi telah dilakukan oleh 1000 orang lebih anggota DPR dan DPRD serta masing-masing sekretariat jenderalnya.