Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.
“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” ucapnya.
Jessica mendapat bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Meski telah keluar penjara, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana” pungkas Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso.