Situasi tersebut disadari betul oleh Piyu. Ia menyebut pihaknya memilih menunggu hasil pembahasan di parlemen, seraya meminta adanya kejelasan batas waktu agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami menunggu. Selama masih pembahasan internal fraksi-fraksi, kami diminta menunggu, ya kami menunggu,” katanya.
Sebagai informasi, Garputala menuding LMKN menahan dana royalti Rp 14 miliar yang sebelumnya dikolektif oleh salah satu LMK, Wahana Musik Indonesia (WAMI), tanpa alasan yang jelas. Tuduhan ini kemudian dijawab oleh pihak LMKN.

Salah satu komisaris LMKN, Ahmad Fahmi Ali, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pengumpulan royalti berada di tangan LMKN. Sementara LMK berperan dalam pendistribusian royalti kepada para anggotanya.
“LMKN yang berhak dan berwenang mengelola pengumpulan royalti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Fahmi Ali dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
LMKN juga menyatakan memahami dinamika regulasi yang terjadi. Pada periode sebelumnya, beberapa LMK memang sempat melakukan pengumpulan royalti dengan izin LMKN sebelum adanya perubahan aturan. Namun, saat ini mekanisme tersebut telah dikembalikan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, satu hal menjadi benang merah: semua pihak sepakat bahwa sistem royalti musik Indonesia membutuhkan pembenahan. Tinggal bagaimana proses itu dijalankan dengan transparansi, kesabaran, dan kesediaan untuk duduk bersama.|Foto : Instagram@piyu


