JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Puluhan operator parkir di DKI Jakarta menjadi sorotan setelah terungkap menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir serta tidak memiliki izin operasional. Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Jumat (1/8).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menyayangkan sikap tidak kooperatif para pengelola parkir yang abai terhadap kewajiban mereka.
“Ini adalah uang masyarakat, dan pengelola parkir wajib membayar kepada Bapenda. Dari hal sepele seperti pajak saja mereka menunggak. Ini menunjukkan ketidaktaatan yang serius,” tegas Jupiter.
Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dari 30 operator yang diundang dalam rapat, hanya tiga yang memiliki izin operasional. Artinya, sebagian besar beroperasi secara ilegal.
Jupiter menegaskan bahwa pengelolaan parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ia meminta seluruh operator segera mengurus perizinan ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami mengimbau seluruh operator menjadi warga negara yang baik. Jangan sampai parkir yang harusnya jadi sumber pendapatan daerah malah dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Vivi Ariandani, Analis Dokumen Perizinan dari DPMPTSP DKI, membenarkan bahwa hanya tiga operator yang tercatat memiliki izin, yaitu:
PT. Samudra Multi Indonesia
PT. Solusi Parkir Nusantara
PT. Sepro Indo Makmur


