JAKARTA,TERMINALNEWS.CO — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak baru dalam perjalanan panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Majelis hakim pada 25 September 2025 menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil.
Dengan amar putusan tersebut, gugatan perdata senilai Rp100,3 miliar resmi kandas. Hakim menegaskan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat, sekaligus menyiratkan bahwa konflik PWI murni merupakan sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.
Pentingnya Putusan 711 PN Jakpus
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, SH, menegaskan arti penting putusan ini.
“Gugatan HCB Cs. senilai Rp100,3 miliar kandas di PN Jakpus. Putusan ini sangat penting bagi PWI, karena memberi kepastian hukum dan menghentikan jalur kriminalisasi yang sempat diarahkan kepada pengurus tertentu,” ujar Anrico.
Menurutnya, terdapat tiga poin krusial dari putusan 711 PN Jakpus:
1.Kepastian hukum. Sengketa internal organisasi tidak bisa lagi dijadikan dasar laporan pidana.
2.Penegasan ruang lingkup hukum. Konflik organisasi seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal seperti kongres atau AD/ART, bukan ranah pidana. Prinsip criminal law as ultimum remedium ditegakkan: hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir.


