Quo Vadis Salus Populi Suprema Lex Esto “Pesepeda”

Oleh: Ir P. Bramandaru SH.MH

PADA HARI jumat lalu, tepatnya tanggal 25 April 2025 lalu kita para pesepeda dihentakan dengan berita pesepeda tewas di jalur sepeda di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Miris membaca berita tewasnya pesepeda tersebut yang mana almarhumah adalah calon seorang karyawati di sebuah perusahaan BUMN adalah Lulu Junayah nama pesepeda yang tewas secara tragis akibat kelalaian seorang pengemudi taxi online yang berhenti secara serampangan, mendadak dan membuka pintu seenaknya tanpa memikirkan ada pesepeda yang sudah benar dijalurnya yaitu berjalan dijalur sepeda.

UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 62, menyebutkan “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda”.

Baca Juga :   Catatan Olimpiade, Paris 2024 Minim Medali, Jangan Saling Menyalahkan

Dan pada ayat 2 disebutkan ” Pesepeda berhak atas fasilitas Pendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas.

 

Selaku Pemerintah Daerah pada pasal 63, ayat 1 dan 2 diharuskan dan diperintah untuk melaksanakan Undang Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan mengeluarkan Perda Tentang Kendaraan Non Atau Tidak Bermotor yaitu Sepeda.

Pada kasus yang menimpa pesepeda Lulu Junayah, bahwa korban sudah berjalan sesuai di jalur sepeda, tetapi kendaraan bermotor atau taxi online tersebut berhenti tidak memberikan sinyal atau tanda artinya berhenti secara serampangan dan mendadak yang mengakibatkan terjadi nya kecelakaan tersebut.

Pada pasal 118 UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada butir b.
Disebutkan Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, Kecuali butir b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :   Belajar Dari Gowes Sehat Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata

7 KOMENTAR

  1. Turut berdukacita.. semoga arwahnya diterima di sisi Allah . Semoga kita berhati hati dlm menjaga keselamatan dlm bersepeda harapan semoga pemerintah daerah lebih tegas LG dlm menjalankan peraturan..

  2. Mari kampanyekan.. Jalur sepeda hanya untuk kendaraan non bermesin, bukan jalur kendaraan bermotor.. Bravo pesepeda

  3. Smoga jalur pengendara sepeda lebih… Diperhatikan lagi dan lebih diperbanyak oleh pimprov Djakarta…

  4. Semoga pemprov jakarta, berani menindak para pengendara kendaraan bermotor yg mengambil jalur sepeda secara serampangan.. Dan polisi pun juga berani menindak pengendara yg parkir.. dan tidak menaati aturan lalu lintas..
    Semoga kejadian tewasnya pengendara sepeda di jalur sepeda tidak terulang lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kemenpar Genjot Pariwisata Premium, Bidik Wisatawan Domestik Kelas Atas Berlibur di Indonesia

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Kementerian Pariwisata terus memperkuat ekosistem pariwisata premium nasional...

Fadli Zon Luncurkan Antologi Puisi “Mimpi-Mimpi yang Kupelihara”, Rekam Jejak Kreatif Sejak Remaja

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon meluncurkan antologi...

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Disalurkan untuk Palestina, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Kemanusiaan

JEDDAH,TERMINALNEWS.CO– Pemerintah Indonesia menyalurkan manfaat daging dam (hadyu) jemaah...

Di Usia 13 Tahun, Etenia Croft Kian Produktif dengan Single Baru Bertema Support System

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO – Penyanyi muda Etenia Croft kembali menunjukkan produktivitasnya...