Pengrajin tahu dan tempe misalnya, menghadapi situasi yang serba sulit. Harga kedelai impor naik, tetapi daya beli masyarakat justru menurun. Jika harga produk dinaikkan, konsumen berkurang. Jika harga tidak dinaikkan, keuntungan hilang. Pada titik tertentu, usaha kecil bisa berhenti beroperasi.
Kondisi yang sama terjadi pada peternak, industri makanan, usaha roti, industri farmasi, hingga sektor padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar masalah ekonomi. Dalam sudut pandang hukum dan kebijakan publik, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesejahteraan rakyat.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan sumber daya yang penting bagi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya, sampai kapan kebutuhan strategis masyarakat akan terus bergantung kepada negara lain?
Kita tidak mungkin menghentikan impor sepenuhnya. Impor adalah bagian dari perdagangan internasional yang sah dan diperlukan. Namun ketergantungan yang terlalu besar terhadap bahan baku strategis merupakan kerentanan nasional.
Pemerintah memang perlu menjaga stabilitas rupiah melalui kebijakan moneter dan fiskal. Namun stabilitas kurs saja tidak cukup.
Yang jauh lebih penting adalah membangun kemandirian.
Produksi kedelai nasional harus diperkuat. Industri peternakan dan pakan harus diperbaiki. Industri farmasi harus mengurangi ketergantungan bahan baku impor. Energi nasional harus lebih berorientasi pada produksi domestik. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada komoditas tambang, tetapi juga harus menyentuh sektor pangan dan industri dasar.


