Perlu diketahui, RDF Plant Jakarta dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 7,87 hektar. Pembangunan RDF Plant Jakarta memprioritaskan pengelolaan sampah dalam kota agar beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang semakin berkurang. (DaBon)


