Meskipun demikian, menurut Destry, masih terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas pengurus karena baru 2 orang pengurus yang mendapatkan pelatihan. Untuk itu, selain peningkatan kapasitas yang dilakukan melalui dana dekonsentrasi Kementerian Koperasi, beberapa pihak juga melakukan dukungan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Seperti halnya kegiatan ini merupakan dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja c.q. Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dukungan diberikan kepada 200 pengurus KDKMP yang dilakukan di dua lokasi, yang pertama di Bogor tanggal 10-12 November 2025 dan di Kota Bekasi tanggal 17-19 November 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas tersebut. Selama tiga hari pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan darisejumlah narasumber, antara lain: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kementerian Ketenagakerjaan); Asisten Deputi di Kementerian Koperasi yang membidangi kemitraan, digitalisasi, pembiayaan, serta peningkatankapasitas SDM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT); serta praktisi profesional.
Materi pelatihan mencakup topik-topik penting, antara lain: Hubungan Industrial Pancasila, Tata Kelola KDKMP, Model Bisnis dan Digitalisasi Koperasi, Pembukuan,Pengembangan Inovasi Desa, serta Penyusunan Proposal Pembiayaan.


