Penandatanganan MoA dilakukan oleh Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri (POPTIKJI), Priyadi Arie Nugroho bertindak sebagai perwakilan Kemenperin dengan Director of Trade Policy Coordination Division, perwakilan MOEF, Choi Dong Il.
Kepala POPTIKJI menyampaikan keyakinannya terhadap penerapan konsep Smart Factory yang akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar global.
“Dengan pengalaman Korea Selatan yang telah lebih dahulu berhasil mengembangkan ekosistem smart factory, kami optimistis bahwa kolaborasi ini akan menjadi inspirasi, panduan berharga dan langkah awal dalam melakukan lompatan besar bagi industri manufaktur Indonesia dalam bertransformasi,” paparnya.
Sementara itu, Choi Dong Il mendukung inisiatif kerja sama yang telah dipilih oleh Kemenperin untuk tahun 2025, yaitu pengembangan pedoman smart factory dalam menopang digitalisasi industri manufaktur di Indonesia.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor manufaktur Indonesia, sekaligus mendorong kolaborasi antara perusahaan Korea Selatan dan Indonesia dalam menciptakan peluang untuk bermitra di pasar global.
“Kami berharap lebih banyak proyek baik seperti ini akan ditemukan di masa depan, dan proyek-proyek kerja sama ekonomi yang terkait dengan perdagangan akan terus memberikan peluang untuk memberi napas baru dalam hubungan perdagangan antara Korea dan Indonesia,” ungkapnya.


