Selain itu, ia juga menilai perlu ada kejelasan dalam sosialisasi aturan ini kepada pelaku usaha.
“Banyak yang enggak tahu lho, bahwa sekadar muter lagu dari YouTube atau Spotify di tempat usaha pun bisa kena royalti. Apalagi kalau ancamannya sampai dipenjara. Apa ini adil?” ujarnya.
Dari sisi pelaku industri musik, penyanyi wanita berinisial I juga mengungkapkan keresahan. Ia menyoroti bagaimana penyanyi pemula yang belum punya lagu sendiri sering kali harus membawakan lagu orang lain saat tampil, dan kini justru merasa tertekan dengan isu-isu hukum yang berkembang.
“Kalau penyanyi baru takut nyanyi lagu orang, terus mereka harus mulai dari mana? Lagunya belum viral, job belum banyak, tapi sudah kena beban hukum,” ucapnya.
Baik pengacara maupun penyanyi tersebut sama-sama berharap pemerintah mengevaluasi kembali regulasi yang ada dan mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak—baik pencipta lagu, pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai penikmat seni.
“Hak cipta itu penting, tapi keadilan untuk pelaku usaha juga jangan diabaikan. Harus ada kebijakan yang memberi ruang tumbuh bagi semua pihak,” tutup pengacara J.
Catatan: PP 56 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, bioskop, dan lembaga penyiaran masuk dalam kategori layanan publik bersifat komersial yang diwajibkan membayar royalti atas pemutaran karya musik. Namun, implementasi di lapangan masih menyisakan celah debat soal proporsi, sosialisasi, dan keadilannya dalam praktik.


