JAKARTA, TERMINALNEWS.CO –<span;>Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Uci Abdul Hakim.
Andi Uci (54 tahun), diamankan di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jumat (5 /7/2024) siang, sekitar pukul 12.40 WIB.
Saat diamankan, Terdakwa, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Andi Uci, warga BTN Kalamang Permai, Kelurahan PAI, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar adalah Direktur Utama PT. Bososi Utama. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”
Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim lalu dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.