LAMPUNG, TERMINALNEWS.CO – Ditpolairud Polda Lampung kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi kekayaan laut Indonesia dengan menggagalkan penyelundupan 149.400 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, Emy Rimadhani, memuji tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Lampung yang telah bergerak cepat menggagalkan penyelundupan baby lobster ini. Ini bukti nyata komitmen dalam menjaga kelestarian laut kita,” ungkap Emy Rimadhani, Rabu (16/10/2024).
Pentingnya Sinergi Antar Instansi
Emy juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga ekosistem laut.
“Kami di Satwas PSDKP siap terus bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, terutama nelayan, agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian laut serta perikanan nasional.
“Mari bersama-sama menjaga ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” kata Emy.
Detik-Detik Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.