Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penyebaran paham negatif, hingga pelecehan terhadap anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Alfreno menegaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.|Sumber Kekomdigi RI


