“Saksi ahli dari BRIN, Dr. Lutfi, menyebut PT Position sebagai ‘penumpang gelap’ di lahan tersebut. Konsesi itu diberikan negara kepada PT WKS, dan tidak boleh diperjanjikan ulang,” tegas Kaligis.
Ia mengibaratkan situasi ini seperti “maling teriak maling”, di mana pihak yang tidak memiliki hak atas lahan justru melaporkan pihak yang sah secara hukum.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang mengikuti persidangan sejak awal, menilai keterangan kedua terdakwa konsisten dengan saksi ahli dan saksi fakta yang sebelumnya dihadirkan.
“Mereka memasang patok berdasarkan perintah atasan, dan pemasangannya dilakukan di IUP milik mereka sendiri. IUP itu diberikan negara, jadi mereka punya hak penuh memasang batas wilayah,” ujarnya.
Yohannes menilai seluruh rangkaian bukti menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa PT Position melakukan illegal mining.
“Mengapa mereka membuka jalan dan menambang di wilayah IUP orang lain? Itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran Direktur PT WKS, Yohannes menganggap hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position.
“Kalau tidak ada yang salah, kenapa tidak pernah hadir? Keterangannya sangat menentukan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa para aktivis akan mengawal kasus ini hingga putusan akhir.
“Ini seharusnya perkara perdata, bukan pidana, karena unsur dakwaan JPU soal penguasaan lahan tidak terbukti.”


