JAKARTA, TERMINALNEWS.CO – Sejumlah aktivis dari Maluku Utara menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok dan pagar di area tambang nikel milik PT Position di Halmahera Timur.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025) tersebut menghadirkan dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kehadiran aktivis Maluku Utara di ruang sidang disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa.
Mereka menilai kasus yang menyeret karyawan WKM tersebut sarat dugaan kriminalisasi. Para aktivis menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan serta bebas dari intervensi.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, S.H., M.H., menegaskan kehadiran pihaknya tidak hanya untuk menunjukkan konsistensi, tetapi juga dukungan moral bagi terdakwa.
Menurutnya, kasus ini perlu dikawal ketat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas di Halmahera Timur.
“Kehadiran kami sebagai bentuk pengawalan agar tidak ada ruang bagi PT Position untuk memelintir fakta maupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kami kali ini sudah ketiga kali dan bukan sebuah kebetulan, melainkan peringatan keras terhadap upaya-upaya yang diduga dilakukan PT Position di persidangan,” kata Yohannes.
Ia menegaskan seluruh proses sidang harus terbuka bagi publik. Transparansi dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan.


