JAKARTA,TERMINALNEWS.CO -Di tengah bisingnya industri hiburan, sering kali suara pencipta tak terdengar. Nama mereka tercetak kecil di balik layar, meski dari merekalah nada-nada abadi lahir. Hari ini, satu lembar sejarah ditulis untuk mereka: Transparansi Royalti Indonesia (TRI) resmi berdiri sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang membawa harapan baru—bahwa hak cipta bukan hanya istilah hukum, tetapi soal keadilan yang hakiki.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HK.23.KL01.04.01 Tahun 2025, TRI mendapat izin operasional sebagai LMK. Pengumuman ini disampaikan dalam seremoni di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, dan disahkan langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko SH.MH, serta disambut hangat oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.
“Saya berharap TRI bisa memberi warna baru. Bukan hanya soal angka, tapi tentang kepercayaan, tentang mengembalikan hak yang sudah lama ditunggu oleh para pencipta lagu,” ujar Dharma Oratmangun
Mereka yang Berdiri di Balik TRI: Bukan Sekadar Struktur, Tapi Niat Baik yang Terorganisasi
TRI bukan dibentuk oleh orang-orang yang mengejar sorotan. Di balik lembaga ini berdiri nama-nama dengan rekam jejak yang panjang di dunia hukum, keamanan, dan pengabdian publik. Tapi lebih dari itu, mereka membawa satu kesamaan: tekad untuk mewujudkan sistem yang jujur.
Di posisi Pelindung, ada nama-nama seperti Mayjen TNI (Purn) Zaedun, Brigjen TNI Agus Wijanarko, dan Brigjen Pol (Purn) Drs. Puja Laksana—figur yang dikenal karena komitmen integritas. Sebagai Pembina, hadir Kombes Daniel Widya Mucharam dan Drs. H. M. Ali Badarudin, yang telah lama aktif dalam pemberdayaan masyarakat.


