“Judex facti telah menilai secara lengkap. Kedua dakwaan terbukti bersamaan,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Albertina Ho.
REAKSI KUBU KORBAN
Kuasa hukum pelapor, Julianus Sembiring, menilai putusan ini sudah sesuai prediksi.
“Banding seperti ini jarang memberi keringanan. Apalagi ada bukti transaksi yang tidak bisa dijelaskan,” ungkapnya.
BAB TERBARU DALAM KASUS KRIMINAL ARTIS KONTROVERSIAL
Dengan keputusan ini, Nikita dipastikan menjalani 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Bila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, ia akan dikenai kurungan pengganti tiga bulan.
Kasus ini menjadi salah satu vonis kriminal terberat yang pernah melibatkan seorang public figure perempuan di Indonesia dalam kategori kejahatan digital dan finansial.


